TATA CARA DAN ETIKA MENULIS DI INTERNET
penulisan yang baik dan
sesuai dengan tata cara kesopanan dalam penggunaan internet seperti yang
terdapat di blog- blog, antara lain :
Tampilan
karya menarik (tidak terlalu kaku)
Menulis artikel di
blog-blog merupakan suatu ide dan pemikiran dari kita sendiri, tentunya
tidak akan sama dengan karya orang lain. Hasil karya tulisan atau artikel
kita akan semakin baik apabila ada yang mengomentari tulisan kita, karena
dengan semakin banyak orang berkomentar maka tentunya tulisan kita juga akan
semakin terkenal . Oleh sebab itu, jangan terlalu kaku dalam membuat suatu
karya tulis, dan juga berusaha unuk menampilkan suatu tampilan yang menarik
sehingga orang lain akan terlihat terhibur dan tertarik ketika membaca tulisan
kita.
Mudah
di mengerti
Disini kita tentunya
berusaha sebaik mungkin agar bahasa yang digunakan dalam tulisan mudah di
mengerti oleh para pembaca blog-blog kita nantinya.Oleh sebab itu, jangan
menuliskan bahasa yang sulit dipahami dan dimengerti. Hal tersebut dapat
mengurangi daya tarik dan minat dari pembaca yang mengunjungi website kita.
Jangan
copas karya tulisan orang lain (PLAGIAT)
PLAGIAT atau biasa yang
kita sebut dengan copy paste merupakan sesuatu hal yang curang yaiu dengan
cara mengotak-atik karya tulis orang lain kemudian memindahkan ke karya
tulis kita sendiri. Hal ini jelas tidak diperbolehkan, selain disebut
sebagai plagiat juga sangat merugikan orang lain. Perbuatan ini
harus dijadikan kasus yang serius karena bila dibiarkan akan terus
menjamur dan akan memberi dampak yang negative bagi pelajar. Oleh
karena itu, hapuskan budaya buruk mencontek bangsa kita dan berusahalah untuk
membuat karya tulis sendiri serta mulailah untuk menghargai karya orang lain di
internet .
Harus
sesuai etika dan norma-norma
Penulisan
terhadap suatu artikel haruslah sesuai dengan norma-norma kesopanan, karena
dengan memperhatikan hal ini maka tentu akan banyak pembaca yang nantinya akan
menyukai isi dari buah tulisan kita yang melakukan dengan berbagai cara salah
satunya dengan cara mengkritik ataupun memberi saran ke blog ataupun
website kita.
Dapat
memberi inspirasi
Buatlah suatu karya
tulis yang isinya menarik dan memberikan suatu inspirasi untuk kepentingan
umum, mungkin dengan adanya inspirasi dari kita akan membuat suatu perubahan
yang lebih baiik ke depannya. Hal ini akan membuat si pembaca merasa terkesan
dan juga akan memberikan dampak yang positif bagi orang lain yang membacanya.
Memberi manfaat bagi pembaca
Untuk membuat artikel
atau karya tulis yang baik selain memuat bahasa dan tata cara yang baik
juga haruslah dapat memberikan suatu manfaat bagi si pembaca. Hal ini dapat
berupa sebuah solusi atau saran bagi pembaca yang bertanya ataupun bagi yang
kurang mengerti dari tulisan kita. Bila semua aspek itu telah kita miliki dalam
penulisan karya tulis, maka bukan tidak mungkin karya kita akan diberikan
applause dari pembaca dan tentunya karya tulis kita akan menjadi terkenal.
Dibawah
ini merupakan rangkuman berbagai macam etika dalam penulisan di internet yaitu ;
1. Tidak mengandung unsur SARA
1. Tidak mengandung unsur SARA
2.
Tidak diperbolehkan menggunakan kata kasar atau menyinggung perasaan seseorang
3.
Menggunakan kalimat sesuai EYD
4.
Tulisan yang dibuat bukan hasil plagiat atau mencontek
5.
Tulisan haruslah fakta bukan kebohongan
6.
Menulis untuk memberikan informasi yang berguna bagi pembacanya
7.
Tidak menulis sesuatu yang bersifat negatif dan menimbulkan provokasi
Negara kita pun telah membuat peraturan yg di
cantumkan pada UUD pada tahun 2008.Aturan itu adalah Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal 27
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan
dan/atau pencemaran nama baik.
4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan
dan/atau pengancaman.
Pasal 28
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB
XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
Pasal 45
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
SUMBER:
http://thiarramadhannurlail.blogspot.com/2012/10/tata-cara-dan-etika-menulis-di-internet_9.html
http://seedqyandy.wordpress.com/2013/01/18/etika-menulis-di-internet/
http://thiarramadhannurlail.blogspot.com/2012/10/tata-cara-dan-etika-menulis-di-internet_9.html
http://seedqyandy.wordpress.com/2013/01/18/etika-menulis-di-internet/
No comments:
Post a Comment